Di
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK 3
“HIJAU”
NAMA :
KETUA
: YUNI MAHDALENA
ANGGOTA : ELINI
RINDIANI
DIKA RAMA
ARDIAN
BUDI HARTONO
BENI
PRISTIAWAN
GURU PEMBIMBING
: NUR LAILI, S.Pd
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BENER MERIAH
SMP NEGERI 8 TIMANG GAJAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Assalamu’Alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas terselesainya makalah yang kami
buat ini berisi tentang Bentuk Usaha – Usaha Pembelaaan Negara.
Hasil
pendidikan yang bermutu dari siswa yang sehat, mandiri berbudaya, berakhlak
mulia, beretos kerja, pengetahuan, dan menguasai teknologi serta cinta tanah
air. Hakikat belajar dari aktivitas perubahan tingkah laku pembelajaran
perubahan tingkah laku akan tercapai melalui kerja keras dan usaha cerdas dari
siapapun.
Paktor
pendukung seperti buku ajar, internet dll. Adalah sebagai salah satu indikator
pendidikan perlu diprioritaskan demi tercepatnya hasil belajar yang optimal.
makalah ini juga tercantum daftar isi diberikan supaya guru dan teman – teman
dapat mengerti utuk membaca dan memahaminya.
Pada
kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang
telah memberikan kami kesempatan untuk membuat makalah.
AKHIR
KATA “Tiada Gading Yang Tak Retak” demikian pula makalah ini saya buat oleh
karena itu saran dan kritik saya nanti.
Cekal Baru, September
2014
Penulis,
Kelompok 2
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Bab
I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Perumusan
Masalah 1
BAB
II Pengertian Bela Negara 2
A. Pengertian
Bela Negara 2
B. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara 5
C. Bentuk –
Bentuk Usaha Pembelaan Negara 6
D. Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara 7
BAB
III Kesimpulan 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan,
Bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa
beratnya paling sedikit tiga setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang
untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa
banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang
pada akhirnya berhasil membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan
dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa
Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara
harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah apapun. Usaha
bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk. Bukan hanya
dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman
militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
B.
Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian pembelaan Negara?
2.
Sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara?
3.
Bagaimana cara berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara?
BAB II
PENGERTIAN
BELA NEGARA
A.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap
dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan
Negara, antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal
30 ayat 1 dan 2
- Isi dari
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
- Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari
pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan Negara.”
- Isi dari
pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c. Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan TNI
dan POLRI
d. Tap No
VII tentang peran TNI dan POLRI
e. UU No 3
tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat
semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.
Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen utama yaitu TNI yang bertugas
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan
dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen
cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan
seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen
pendukung yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen lain.
Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan
Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a. Ancaman
militer dalam bentuk:
- Agresi,
berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
-
Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi
terror
-
Pemberontakan bersenjata
- Perang
saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti
- Ancaman
terhadap ideology
- Ancaman
terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak
globalisasi
Instrumen
Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
Negara, Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa
ketentuan berikut.
a.
Undang – Undang Dasar 1945.
Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara
diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat
(3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat
(2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b.
UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2)
berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a. Pendidikan
kewarganegaraan.
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
B. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya,
melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa
Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara
De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara
merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia
harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan,
ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut
kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa
dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka.
Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena
meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup
tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut
prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela
serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Pembelaan
Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk
pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
8. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Bentuk -
Bentuk Usaha Bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata
dunia.
D. Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai
anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling
berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain
merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam
keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan
bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai
Pelajar
Partisipasi dalam Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara
bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh
semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
3. Bentuk
partisipasi warganegara dalam Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara melalui:
- Pendidikan
kewarganegaraan
- Pelatihan
dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian
sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
-
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
- Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
-
Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut aktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi
masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Bentuk - Bentuk Usaha Bela Negara warga Negara
sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya
warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang,
baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan
dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG).
Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar
ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara
Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan
Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan
Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar