KATA
PENGANTAR
Hasil
pendidikan yang bermutu adalah siswa yang sehat mendiri, berbudaya, berakhlak
mulia, beretos kerja, berpengetahuan dan serta cinta tanah air.
Hakikat
belajar adalah Aktivitas perubahan tingkah laku akan tercapai melalui kerja
keras dan usaha cerdas dari siapapun mereka yang terlibat. Cerdas dari
siapapun.
Tingkat
satuan pendidikan fokus Buku Mandiri Pegangan Siswa.
DAFTAR
ISI
Bab I : Hakikat
Bangsa & Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.
Hakikat Bangsa ...................................................................................... 3
B.
Negara
.................................................................................................. 5
C.
Unsur – Unsur Terbelakang Negara
........................................................ 8
D.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
................................................. 12
E.
Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ........... 15
F.
Nasionalisme dan Patriolisme ................................................................ 19
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
Terdapat
beberapa cara untuk mengetahui proses terbentuknya negara, yaitu :
a.
Berdasarkan proses pertumbuhan primer dan sekunder
Terjadinya negara secara primer diawali dari terbentuknya
masyarakat hukum yang paling sederhana.
1.
Fase Genootschaft (suku/persekutuan masyarakat)
Fase ini diawali
dari manusia yang bermula dari sebuah keluarga.
2.
Fase Rijk (Kerajaan)
Pada Fase ini
terjadi ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kedaerah lain.
3.
Fase Negara Nasional
Pada fase ini,
negara nasional pada awalnya diperintahkan oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi dimana semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan
perintah raja.
4.
Fase negara demokrasi
Pada fase ini,
kekuasaan raja yang absolut melahirkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintah sendiri.
Sedangkan
terjadinya negara-negara secara sekunder adalah bahwa suatu karena adanya
revolusi, intervensi dan penaklukan maka lahirlah negara yang menggantikan
negara yang sudah ada tersebut.
b.
Berdasarkan Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual merupakan cara mengetahui asal mula
terjadinya negara yang didasarkan pada fakta sejarah akan lahirlah suatu
negara. Terjadinya negara diantaranya meliputi :
1)
Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara
berdiri diatas suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa
adanya reaksi berarti.
2)
Occupatie (Kependudukan)
Negara
trerbentuk ketika suatu nwilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, akhirnya
diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
3)
Proclamation (Proklamasi)
Suatu negara
terbentuk kerena penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa
lain mengadakan perjuangan (perlawanan) hingga akhirnya kembali dan menyatakan
kemerdekaannya.
4)
Separatisme (Pemisahan)
Suatu negara
terbentuk karena memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya dan
kemudian menyatakan kemerdekaan.
c.
Berdasarkan Pendekatan Teoritis
Terjadinya negera berdasarkan pendekatan teoritis merupakan
cara mengetahui terbentuknya negara yang didasarkan pada pendapat para ahli
yang masuk akal melalui berbagai hasil pemikiran.
Adapun beberapa teori terbentuknya negara adalah sebagai
berikut :
1)
Teori Ketuhanan
Menurut teori
ketuhanan segala sesuatu yang ada dan terjadi adalah atas kehendak tuhan,
demikian juga dengan terbentuknya suatu negara. Karena pada zaman dulu seorang
raja dianggap memiliki “hubungan” dengan tuhan.
2)
Teori Hukum Alam
Menurut teori
hukum alam negara terbentuk secara alamiah, implementasi dari kodrat manusia
sebagai zoon politicon.
3)
Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori
perjanjian masyarakat suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian dalam
masyarakat yang didasari oleh adanya keinginan semua warga negara untuk mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian bersama dalam rangka mendidikan suatu organisasi
yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
4)
Teori Kekuasaan
Menurut teori
kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan merupakan
ciptaan orang-orang yang kuat dan berkuasa. Tokoh-tokohnya adalah : Karl Mark,
Leon Dugult, Frans Oppenheirmer, Friedrich Hegels, dan Lodwig Von Gumplowigz.
C. UNSUR – UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Terdapat
beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi kekuasaan disebut
sebgai negara.
Adapun
menurut kenvensi Montevideo tahun 1933, disebut bahwa negara harus memiliki
empat unsur konstitutif yang meliputi :
1.
Adanya penghuni (Rakyat, penduduk, warganegara) atau
bangsa.
2.
Adanya wilayah atau lingkungan kekuasaan.
3.
Adanya kekuasaan tertinggi (pemerintah) yang berdaulat.
4.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Berikut ini akan
dijelaskan secara mendetail mengenal unsur-unsur terbentuknya negara,
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur utama dari terbentuknya suatu negara,
sebab berawal dari kehendak rakyatlah
suatu negara dibentuk. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan
orang/manusia yang dipersatukan oleh perasaan yang sama dan menempati wilayah
tertentu. Adapun secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan
tinggal dalam suatu negara dimana mereka tunduk kepada kekuasaan negara
tersebut dan secara hukum, rakyat adalah warga negara dalam suatu negara yang
memiliki ikatan hukum terhadap pemerintah.
a.
Penduduk
Penduduk adalah
oarang-orang yang tinggal atau berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu
negara untuk jangka waktu yang lama.
b.
Bukan Penduduk
Rakyat bukan
penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu, misalnya turis asing, tamu-tamu kenegaraan, dan sebagainya.
2. WILAYAH
Wilayah merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara
karena ditempat/wilayah itulah rakyat tinggal dan suatu pemerintah dijalankan.
a.
Wilayah Daratan
Tidak semua
dapat diakui sebagai wilayah suatu negara, adakalanya satu daerah harus berbagi
dengan negara lain, meskipun berada dalam satu pulau atau benua.
Batas wilayah
suatu negara meliputi.
1)
Batas alamiah, adalah batas suatu negara dengan negara
lain yang terjadi secara alamiah seperti danau, lembah, pengunungan, hutan
maupun sungai.
2)
Batas buatan, adalah batas suatu negara degnan negara
lain secara sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk kawat berduri, pagar
tembok, tiang, patok, maupun pos penjagaan.
3)
Batas secara geografis adalah batas wilayah suatu negara
degnan negara lain yang ditentukan berdasarkan letak geografis seperti garis
lintang dan bujur.
b.
Wilayah Lautan
Terdapat dua
konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu :
1)
Res Nulius, adalah konsep yang menyatakan bahwa laut yang
tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2)
Res Commmunis, adalah konsep yang menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh
tiap-tiap negara.
Hukuim lautan
internasional III tahun 1982 di Montigo Boy (Jamika). Konverensi tersebut
diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCIOS ( United Nations Converence On The law Of
The Sea) yang hasilnya ditandatangani oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2
organisasi kebangsaan ) pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun isinya adalah sebagai
berikut :
1)
Laut T eritorial (LT)
Merupakan
wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara lebar wilayah laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada
waktu air surut.
2)
Zona Bersebelahan (ZB)
Merupakan wilayah
laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial, sehingga apabila suatu negara
telah memiliki wilayah teritorial maka wilayahnya menjadi 24 mil diukur dari
pantai.
Kewenangan suatu
negara atas wilayah ini adalah bahwa negara tersebut dapat menggambil tindakan
dan menghukum pihak-pihak yang m,elanggar undang-undang bea cukai, fiskal,
imigrasi dan ketertiban negara.
3)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Merupakan
wilayah laut suatu yang lebarnya 200 mil kelaut bebas. Dalam zona ini negara –
negara pantai memiliki hak mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu.
4)
Landas Kontinen (LB)
Merupakan
wilayah daratan dibawah permukaan laut, diluar laut teritorial dengan kedalaman
200 meter atau lebih.
5)
Landasan Benua (LB)
Merupakan wilayah
laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 m, dalam wilayah ini, suatu
negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi (mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang ada) dengan kewajiban memberi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
c.
Wilayah Udara
Berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi diwilayah udaranya.
Konsep wilayah
udara yang dikenal saat ini, yaitu :
1)
Teori Udara Bebas ( Air Freedom Theory )
a)
Kebebasan udara terbatas. Teori ini menyatakan bahwa :
(1)
Untuk memelihara keamanan dan keselamatan setiap negara
berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
(2)
Negara hanya memiliki hak sebatas wilayah toritorialnya.
b)
Kebebasan ruang diudara tanpa batas berdasarkan teori
ini, ruang uadara merupakan ruangan bebas dan tidak ada suatu negara mempunyai
hak dan kedaulatan terhadapnya.
2)
Teori Negara Berdaulat di Udara
a)
Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah negara
meliputi suatu ketinggian dimana udara masih mampu mengangkat (mengapungkan)
balon dan pesawat udara.
b)
Teori Kepengawasan. Menurut teori ini, kedaulatan negara
ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam mengawasi ruang udara
diatas wilayahnya.
c)
Teori keamanan. Menurut teori ini, suatu negara memiliki
kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga
keamanannya.
d.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
Ekstratoritorial merupakan wilayah/daerah yang menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan sesuatu negara, contohnya adalah kantor
kedaulatan besar suatu negara dinegara lain.
Wilayah
ekstrateritorial mencakup sebagai berikut :
1)
Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu negara.
Suatu kapal yang berlayar dibawah \ bendera suatu negara
dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya
dikibarkan tersebut. Baik kapal tersebut sedang berlayar dilaut lepas maupun
berada dinegara lain.
2)
Daerah perwakilan diplomatik disuatu negara.
Daerah perwakilan diplomatik suatu negara berlaku
larangan bagi alat negara (polisi dan pejabat kehakiman) untuk masuk tanpa izin
kewilayah tersebut.
3. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah
yang berdaulat adalah alat kekuasaan negara yang memiliki legitimasi tertinggi
dlaam negara tersebut. Dan dalam menjalankan kekuasaanya, bertindak atas nama
negara.
Kedaulatan
yang dimiliki oleh pemerintah meliputi sebagai berikut :
a.
Kedaulatan kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai
kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan pemerintah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
b.
Kedaulatan keluar, artinya bahwa pemerintah memiliki
kekuasaan tertinggi untuk memelihara kautuhan wilayah.
Menurut
seorang filsuf Prancis yang bernama Jean Bodin, kedaulatan memiliki beberapa
sifat pokok yaitu sebagai berikut :
a.
Asli, bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen, bahwa kekuasaan akan tetap ada selama negara
tersebut berdiri. Meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c.
Tunggal (bulat), bahwa kekuasaan tersebut merupakan
satu-satunya kekuasaan dalam suatu negara yang tidak dibagi-bagikan atau
diserahkan kepada organisasi lain.
d.
Tidak terbatas (absolut), bahwa kekuasaan tidak dibatasi
oelh kekuasaan lain. Dan jika ada kekuasaan lain, yang membatasinya, maka
kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara akan lenyap.
4. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan
dari negara lain merupakan unsur deklaratif, yaitu unsur memperkuat
terbentuknya negara dan menerangkan keberadaan suatu negara dan menerangkan
keberadaan suatu negara dimata dunia internasional.
Pengakuan
dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu :
a.
Pengakuan de facto
Yaitu pengakuan yang didasarkan pada kenyataan yang ada
atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya negara, yaitu dengan
dipenuhinya unsur-unsur konstitutif suatu negara yang dibuktikan dengan situasi
pemerintahan yang stabil.
Adapun bentuk dan pengakuan dari de facto adalah :
1)
Pengakuan de facto bersifat tetap yaitu suatu pengakuan
dari negara lain yang diberikan kepada suatu negara. Dan hanya bisa menimbulkan
hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan saja. Adapun hubungan untuk persoalan
duta belum dapat dilaksanakan.
2)
Pengakuan de facto bersifat sementara, yaitu pengakuan
yang diberikan oleh lain tanpa melihat perkembangan wilayah tersebut.
b.
Pengakuan de jure
Yaitu pengakuan yang didasarkan pada pernyataan resmi menurut
hukum internasional. Bentuk dari pengakuan de jure adalah :
1)
Pengakuan de jure bersifat tetap, yaitu pengakuan dari
negara lain yang berlaku selamanya.
2)
Pengakuan de jure bersifat penuh, yaitu pengakuan dari
negara lain yang diwujudkan dalam bentuk terjadinya hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik.
1. BENTUK NEGARA
Berdasarkan
teori modern saat ini, bentuk negara dibedakan menjadi dua, yaitu Negara
Kesatuan (Unitaris) dan negara serikat (federal).
a.
Kegara kesatuan
Negara kesatuan
adalah suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh wilayahnya.
1)
Menerapkan sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi merupakan sistem pemerintahan dimana
seluruh persoalan yang berhubungan dengan negara, diatur dan diurus secara
langsung oleh Pemerintah Pusat.
2)
Menerapkan sistem Desentralisasi.
Sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana
kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Ciri
– ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
1)
Dalam negara hanya ada satu UUD, satu Kepala Negara, Satu
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Satu Dewan Menteri
2)
Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahan dan keamanan.
3)
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan keluar dan kedalam
yang dipegang oleh pemerintah pusat.
b.
Negara Serikat (Federal)
Negara serikat
adalah satu bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian,
dimana pada awalnya negara-negara bagian tersebut adalah negara yang merdeka,
berdaulat, dan berdiri sendiri, namun selanjutnya mereka menggabungkan diri dan
membentuk negara serikat, sebagai mana negara – negara bagian tersebut.
Negara serikat
disebut juga sebagai negara yang bersusun jamak.
Ciri – ciri
negara serikat.
1)
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab
kepada rakyat.
2)
Negara bagian tetap memiliki kekuasaan asli meskipun
status negara bagian tidak berdaulat.
3)
Tiap-tiap negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
UUD sendiri selama tidak bertentangan degnan pemerintah pusat. Hal tersebut
diberi nama pouvoir constituant
4)
Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan)
yang diajukan oleh parleman (sehat dan kongres)
5)
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara
bagian untuk urusan keluar dan sebagian urusan kedalam.
2. BENTUK KENEGARAAN
Bentuk
kenegaraan merupakan ikatan antar negara yang gabungannya bukan merupakan suatu
negara.
a.
Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang berada dibawah
pengusaan negara lain. (menjadi jajahan negara lain).
b.
Mandat
Mandat merupakan wilayah bekas jajahan dari negara –
negara yang kalah perang pada perang dunia I dan kemudian diletakan dibawah
perlindungan negara-negara yang menang dalam perang dunia tersebut dengan
pengawasan dewan mandat liga bangsa – bangsa.
Contohnya : salah satu bekas jajahan jerman yaitu Kamerun
yang akhirnya menjai mandat Francis.
c.
Trustee (perwakilan)
Trustee merupakan wilayah bekas jajahan dari
negara-negara yang kalah perang pada PD II dan berada dibawah naungan Dewan
Perwakilan PBB beserta negara yang menang dalam perang tersebut.
Contoh : Papua Nugini adalah bekas jajahan Inggris dan
dibawah naungan PBB hingga tahun 1975.
d.
Dominion
Dominion, merupakan negara bekas jajahan inggris yang
merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Rajanya
(lambang Persatuan). Dominion adalah bentuk kenegaraan khusus dilingkungan
kerajaan Inggris, dan negara-negara dominion tergabung dalam The Britis
Commonwealth of Nations yaitu negara – negara persemakmuran Inggris.
Contoh : Malaysia, India, Selandia Baru, Australia,
Kanada dan Afrika Selatan.
e.
Protektorat
Protektorat merupakan salah satu negara yang berada
dibawah perlindungan negara lain yang kuat dan negara yang mendapat
perlindungan.
1)
Protektorat kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan
urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan serta urusan dalam negeri
kepada negara pelindungnya.
2)
Protektorat internasional, yaitu protektorat yang masih
tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum internasional.
f.
Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara yang merdeka
dan berdaulat dengan satu kepala negara. Uni dapat dibedakan menjadi :
1)
Uni ril, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih, dan
mereka memiliki kepala negara yang sama serta alat kelengkapan bersama untuk
mengurusi beberapa kepentingan bersama yang telah ditentukan terlebih dahulu.
2)
Uni personil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih
yang memiliki Raja sama sebagai kepala negara, namun segala urusan dalam dan
luar negeri diurus oleh masing – masing negara.
3)
Uni Politik, yaitu gabungan dari negara-negara yang
membagi urusan pemerintah dan politik bersama. Uni ini sering juga disebut Uni
Legislatif. Dan gabungan dari negara ini diukur sebagai kesatuan politik
tunggal. Misalnya Uni Emirat Arab dan Inggris Raya.
S A R A N
Ø Pemerintah
adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan
masyarakat suatu negara.
Ø Konsulat adalah perwakilan
dari suatu negara yang ditampilkan dinegara lain
Ø Kebijakan adalah
kumpulan keputusan yang diambil seorang atau kelompok politik ataupun
pemerintah dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Ø Kepala negara
adalah orang yang menggepalai suatu negara untuk negara yang berbentuk kerajaan
/ kesatuan maka kepala negaranya adalah raja / sultan ataupun untuk negara
republik, kepala negara seorang presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar