11.19.2014

Asal Mulanya Terjadinga Negara

KATA PENGANTAR

Hasil pendidikan yang bermutu adalah siswa yang sehat mendiri, berbudaya, berakhlak mulia, beretos kerja, berpengetahuan dan serta cinta tanah air.
Hakikat belajar adalah Aktivitas perubahan tingkah laku akan tercapai melalui kerja keras dan usaha cerdas dari siapapun mereka yang terlibat. Cerdas dari siapapun.
Tingkat satuan pendidikan fokus Buku Mandiri Pegangan Siswa.




















DAFTAR ISI

Bab I : Hakikat Bangsa & Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.   Hakikat Bangsa ......................................................................................   3
B.   Negara ..................................................................................................   5
C.   Unsur – Unsur Terbelakang Negara ........................................................    8
D.   Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan .................................................  12
E.    Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ...........  15
F.    Nasionalisme dan Patriolisme ................................................................  19


















ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Terdapat beberapa cara untuk mengetahui proses terbentuknya negara,      yaitu :
a.    Berdasarkan proses pertumbuhan primer dan sekunder
Terjadinya negara secara primer diawali dari terbentuknya masyarakat hukum yang paling sederhana.
1.    Fase Genootschaft (suku/persekutuan masyarakat)
Fase ini diawali dari manusia yang bermula dari sebuah keluarga.
2.    Fase Rijk (Kerajaan)
Pada Fase ini terjadi ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kedaerah lain.
3.    Fase Negara Nasional
Pada fase ini, negara nasional pada awalnya diperintahkan oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi dimana semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.
4.    Fase negara demokrasi
Pada fase ini, kekuasaan raja yang absolut melahirkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintah sendiri.
Sedangkan terjadinya negara-negara secara sekunder adalah bahwa suatu karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan maka lahirlah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.

b.    Berdasarkan Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual merupakan cara mengetahui asal mula terjadinya negara yang didasarkan pada fakta sejarah akan lahirlah suatu negara. Terjadinya negara diantaranya meliputi :
1)   Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri diatas suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa adanya reaksi berarti.
2)   Occupatie (Kependudukan)
Negara trerbentuk ketika suatu nwilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, akhirnya diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
3)   Proclamation (Proklamasi)
Suatu negara terbentuk kerena penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) hingga akhirnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
4)   Separatisme (Pemisahan)
Suatu negara terbentuk karena memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya dan kemudian menyatakan kemerdekaan.

c.    Berdasarkan Pendekatan Teoritis
Terjadinya negera berdasarkan pendekatan teoritis merupakan cara mengetahui terbentuknya negara yang didasarkan pada pendapat para ahli yang masuk akal melalui berbagai hasil pemikiran.
Adapun beberapa teori terbentuknya negara adalah sebagai berikut :
1)   Teori Ketuhanan
Menurut teori ketuhanan segala sesuatu yang ada dan terjadi adalah atas kehendak tuhan, demikian juga dengan terbentuknya suatu negara. Karena pada zaman dulu seorang raja dianggap memiliki “hubungan” dengan tuhan.
2)   Teori Hukum Alam
Menurut teori hukum alam negara terbentuk secara alamiah, implementasi dari kodrat manusia sebagai zoon politicon.

3)   Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori perjanjian masyarakat suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian dalam masyarakat yang didasari oleh adanya keinginan semua warga negara untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama dalam rangka mendidikan suatu organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
4)   Teori Kekuasaan
Menurut teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan merupakan ciptaan orang-orang yang kuat dan berkuasa. Tokoh-tokohnya adalah : Karl Mark, Leon Dugult, Frans Oppenheirmer, Friedrich Hegels, dan Lodwig Von Gumplowigz.

C.  UNSUR – UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi kekuasaan disebut sebgai negara.
Adapun menurut kenvensi Montevideo tahun 1933, disebut bahwa negara harus memiliki empat unsur konstitutif yang meliputi :
1.    Adanya penghuni (Rakyat, penduduk, warganegara) atau bangsa.
2.    Adanya wilayah atau lingkungan kekuasaan.
3.    Adanya kekuasaan tertinggi (pemerintah) yang berdaulat.
4.    Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Berikut ini akan dijelaskan secara mendetail mengenal unsur-unsur terbentuknya negara,
1.   Rakyat
Rakyat merupakan unsur utama dari terbentuknya suatu negara,  sebab berawal dari kehendak rakyatlah suatu negara dibentuk. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan orang/manusia yang dipersatukan oleh perasaan yang sama dan menempati wilayah tertentu. Adapun secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan tinggal dalam suatu negara dimana mereka tunduk kepada kekuasaan negara tersebut dan secara hukum, rakyat adalah warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum terhadap pemerintah.
a.    Penduduk
Penduduk adalah oarang-orang yang tinggal atau berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama.
b.    Bukan Penduduk
Rakyat bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu, misalnya turis asing, tamu-tamu kenegaraan, dan sebagainya.


2.   WILAYAH
Wilayah merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara karena ditempat/wilayah itulah rakyat tinggal dan suatu pemerintah dijalankan.
a.    Wilayah Daratan
Tidak semua dapat diakui sebagai wilayah suatu negara, adakalanya satu daerah harus berbagi dengan negara lain, meskipun berada dalam satu pulau atau benua.
Batas wilayah suatu negara meliputi.
1)   Batas alamiah, adalah batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah seperti danau, lembah, pengunungan, hutan maupun sungai.
2)   Batas buatan, adalah batas suatu negara degnan negara lain secara sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk kawat berduri, pagar tembok, tiang, patok, maupun pos penjagaan.
3)   Batas secara geografis adalah batas wilayah suatu negara degnan negara lain yang ditentukan berdasarkan letak geografis seperti garis lintang dan bujur.
b.    Wilayah Lautan
Terdapat dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu :
1)   Res Nulius, adalah konsep yang menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
2)   Res Commmunis, adalah konsep yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Hukuim lautan internasional III tahun 1982 di Montigo Boy (Jamika). Konverensi tersebut diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCIOS ( United Nations Converence On The law Of The Sea) yang hasilnya ditandatangani oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan ) pada tanggal 10 Desember 1982. Adapun isinya adalah sebagai berikut :
1)   Laut T eritorial (LT)
Merupakan wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara lebar wilayah laut teritorial adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada waktu air surut.
2)   Zona Bersebelahan (ZB)
Merupakan wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial, sehingga apabila suatu negara telah memiliki wilayah teritorial maka wilayahnya menjadi 24 mil diukur dari pantai.
Kewenangan suatu negara atas wilayah ini adalah bahwa negara tersebut dapat menggambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang m,elanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.


3)   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Merupakan wilayah laut suatu yang lebarnya 200 mil kelaut bebas. Dalam zona ini negara – negara pantai memiliki hak mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu.
4)   Landas Kontinen (LB)
Merupakan wilayah daratan dibawah permukaan laut, diluar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
5)   Landasan Benua (LB)
Merupakan wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 m, dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi (mengelola dan memberdayakan sumber daya yang ada) dengan kewajiban memberi keuntungan dengan masyarakat internasional.

c.    Wilayah Udara
Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi diwilayah udaranya.
Konsep wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu :
1)   Teori Udara Bebas ( Air Freedom Theory )
a)   Kebebasan udara terbatas. Teori ini menyatakan bahwa :
(1) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
(2) Negara hanya memiliki hak sebatas wilayah toritorialnya.
b)   Kebebasan ruang diudara tanpa batas berdasarkan teori ini, ruang uadara merupakan ruangan bebas dan tidak ada suatu negara mempunyai hak dan kedaulatan terhadapnya.
2)   Teori Negara Berdaulat di Udara
a)   Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah negara meliputi suatu ketinggian dimana udara masih mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
b)   Teori Kepengawasan. Menurut teori ini, kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam mengawasi ruang udara diatas wilayahnya.
c)    Teori keamanan. Menurut teori ini, suatu negara memiliki kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya.

d.    Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstratoritorial merupakan wilayah/daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan sesuatu negara, contohnya adalah kantor kedaulatan besar suatu negara dinegara lain.
Wilayah ekstrateritorial mencakup sebagai berikut :
1)   Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu negara.
Suatu kapal yang berlayar dibawah \ bendera suatu negara dianggap  sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan tersebut. Baik kapal tersebut sedang berlayar dilaut lepas maupun berada dinegara lain.
2)   Daerah perwakilan diplomatik disuatu negara.
Daerah perwakilan diplomatik suatu negara berlaku larangan bagi alat negara (polisi dan pejabat kehakiman) untuk masuk tanpa izin kewilayah tersebut.

3.   PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah yang berdaulat adalah alat kekuasaan negara yang memiliki legitimasi tertinggi dlaam negara tersebut. Dan dalam menjalankan kekuasaanya, bertindak atas nama negara.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi sebagai berikut :
a.    Kedaulatan kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.    Kedaulatan keluar, artinya bahwa pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi untuk memelihara kautuhan wilayah.
Menurut seorang filsuf Prancis yang bernama Jean Bodin, kedaulatan memiliki beberapa sifat pokok yaitu sebagai berikut :
a.    Asli, bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.    Permanen, bahwa kekuasaan akan tetap ada selama negara tersebut berdiri. Meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c.    Tunggal (bulat), bahwa kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan dalam suatu negara yang tidak dibagi-bagikan atau diserahkan kepada organisasi lain.
d.    Tidak terbatas (absolut), bahwa kekuasaan tidak dibatasi oelh kekuasaan lain. Dan jika ada kekuasaan lain, yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara akan lenyap.

4.   PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif, yaitu unsur memperkuat terbentuknya negara dan menerangkan keberadaan suatu negara dan menerangkan keberadaan suatu negara dimata dunia internasional.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu :
a.    Pengakuan de facto
Yaitu pengakuan yang didasarkan pada kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya negara, yaitu dengan dipenuhinya unsur-unsur konstitutif suatu negara yang dibuktikan dengan situasi pemerintahan yang stabil.
Adapun bentuk dan pengakuan dari de facto adalah :
1)   Pengakuan de facto bersifat tetap yaitu suatu pengakuan dari negara lain yang diberikan kepada suatu negara. Dan hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan saja. Adapun hubungan untuk persoalan duta belum dapat dilaksanakan.
2)   Pengakuan de facto bersifat sementara, yaitu pengakuan yang diberikan oleh lain tanpa melihat perkembangan wilayah tersebut. 
b.    Pengakuan de jure
Yaitu pengakuan yang didasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional. Bentuk dari pengakuan de jure adalah :
1)   Pengakuan de jure bersifat tetap, yaitu pengakuan dari negara lain yang berlaku selamanya.
2)   Pengakuan de jure bersifat penuh, yaitu pengakuan dari negara lain yang diwujudkan dalam bentuk terjadinya hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

1.   BENTUK NEGARA
Berdasarkan teori modern saat ini, bentuk negara dibedakan menjadi dua, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan negara serikat (federal).
a.    Kegara kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh wilayahnya.
1)   Menerapkan sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi merupakan sistem pemerintahan dimana seluruh persoalan yang berhubungan dengan negara, diatur dan diurus secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
2)   Menerapkan sistem Desentralisasi.
Sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana kepala daerah sebagai pemerintah daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Ciri – ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :
1)   Dalam negara hanya ada satu UUD, satu Kepala Negara, Satu Dewan Perwakilan Rakyat, dan Satu Dewan Menteri
2)   Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahan dan keamanan.
3)   Kedaulatan negara mencakup kedaulatan keluar dan kedalam yang dipegang oleh pemerintah pusat.
b.    Negara Serikat (Federal)
Negara serikat adalah satu bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian, dimana pada awalnya negara-negara bagian tersebut adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri, namun selanjutnya mereka menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, sebagai mana negara – negara bagian tersebut.
Negara serikat disebut juga sebagai negara yang bersusun jamak.
Ciri – ciri negara serikat.
1)   Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
2)   Negara bagian tetap memiliki kekuasaan asli meskipun status negara bagian tidak berdaulat.
3)   Tiap-tiap negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan degnan pemerintah pusat. Hal tersebut diberi nama pouvoir constituant
4)   Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parleman (sehat dan kongres)
5)   Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagian urusan kedalam.

2.   BENTUK KENEGARAAN
Bentuk kenegaraan merupakan ikatan antar negara yang gabungannya bukan merupakan suatu negara.
a.    Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang berada dibawah pengusaan negara lain. (menjadi jajahan negara lain).
b.    Mandat
Mandat merupakan wilayah bekas jajahan dari negara – negara yang kalah perang pada perang dunia I dan kemudian diletakan dibawah perlindungan negara-negara yang menang dalam perang dunia tersebut dengan pengawasan dewan mandat liga bangsa – bangsa.
Contohnya : salah satu bekas jajahan jerman yaitu Kamerun yang akhirnya menjai mandat Francis.
c.    Trustee (perwakilan)
Trustee merupakan wilayah bekas jajahan dari negara-negara yang kalah perang pada PD II dan berada dibawah naungan Dewan Perwakilan PBB beserta negara yang menang dalam perang tersebut.
Contoh : Papua Nugini adalah bekas jajahan Inggris dan dibawah naungan PBB hingga tahun 1975.
d.    Dominion
Dominion, merupakan negara bekas jajahan inggris yang merdeka dan berdaulat, namun masih mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai Rajanya (lambang Persatuan). Dominion adalah bentuk kenegaraan khusus dilingkungan kerajaan Inggris, dan negara-negara dominion tergabung dalam The Britis Commonwealth of Nations yaitu negara – negara persemakmuran Inggris.
Contoh : Malaysia, India, Selandia Baru, Australia, Kanada dan Afrika Selatan.
e.    Protektorat
Protektorat merupakan salah satu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang kuat dan negara yang mendapat perlindungan.
1)   Protektorat kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan serta urusan dalam negeri kepada negara pelindungnya.
2)   Protektorat internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum internasional.
f.     Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara. Uni dapat dibedakan menjadi :
1)   Uni ril, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih, dan mereka memiliki kepala negara yang sama serta alat kelengkapan bersama untuk mengurusi beberapa kepentingan bersama yang telah ditentukan terlebih dahulu.
2)   Uni personil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang memiliki Raja sama sebagai kepala negara, namun segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing – masing negara.
3)   Uni Politik, yaitu gabungan dari negara-negara yang membagi urusan pemerintah dan politik bersama. Uni ini sering juga disebut Uni Legislatif. Dan gabungan dari negara ini diukur sebagai kesatuan politik tunggal. Misalnya Uni Emirat Arab dan Inggris Raya.



S A R A N


Ø  Pemerintah adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat suatu negara.

Ø  Konsulat adalah perwakilan dari suatu negara yang ditampilkan dinegara lain


Ø  Kebijakan adalah kumpulan keputusan yang diambil seorang atau kelompok politik ataupun pemerintah dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Ø  Kepala negara adalah orang yang menggepalai suatu negara untuk negara yang berbentuk kerajaan / kesatuan maka kepala negaranya adalah raja / sultan ataupun untuk negara republik, kepala negara seorang presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karya Tulis Pembuatan Tahu

BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG MASALAH Penulis memilih judul “Metode Pembuatan Tahu Kedelai Di Desa Purwogondo Kartasura”...